(Dokumentasi & Informasi Bag. Hukum), Tanggal 09 Agustus 2022, Diagendakannya rapat betempatan di Ruang Kerja Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Perihal Undangan Rapat Mengenai Pembahasan Penyusunan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan. Sebagaimana khususnya kepengurusan administrasi kependudukan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PubliK dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyususnan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan dan sesuai azas tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika regulasi. maka atas Dasarnya DINAS DUKCAPIL Kota Palangka Raya akan melaksanakan penyusunan Kputusan tentang Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagai tindaklanjutnya.