SOP Rancangan Peraturan Walikota Palangka Raya

Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Palangka Raya dilakukan melalui SOP sesuai tahapan sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Walikota dirumuskan dan disusun oleh SOPD pemrakarsa;
  2. SOPD mengajukan draf Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota dengan yang beranggotakan:
    • Ketua:
      Pimpinan Perangka Daerah pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa
    • Sekretaris:
      Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang membidangi Hukum.
    • Anggota:
      Sesuai Kebutuhan
  3. Draft Rancangan Peraturan Walikota disampaikan kepada Walikota Palangka Raya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya disertai Surat Pengantar yang ditandatangai oleh Kepala SOPD pemrakarsa serta telah di disposisi oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya;
  4. Draft Rancangan Peraturan Walikota yang diusulkan diagendakan dalam buku Surat Masuk oleh petugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya;
  5. Staf pelaksana yang ditunjuk oleh Sub Koordinator Perundang-Undangan untuk melakukan pengoreksian, Penelitian dan pengkajian terhadap Draft Rancangan Peraturan Walikota yang diusulkan;
  6. Sub Koordinator Perundang-Undangan kembali mengoreksi dan mengkaji terhadap legal drafting Rancangan Peraturan Walikota yang telah diproses oleh Staf pelaksana;
  7. Setelah itu Rancangan Peraturan Walikota disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah u.p. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Guna Fasilitasi Rancangan Peraturan Walikota dimaksud melalui Surat Sekretaris Daerah;
  8. Setelah Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah turun dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya dan SOPD pemrakarsa menyempurnakan/diperbaiki Rancangan Peraturan Walikota sesuai hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah;
  9. Selanjutnya draf Rancangan Peraturan Walikota yang telah disempurnakan/diperbaiki sesuai hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah dicetak rangkap 3 (tiga) dan 1 (satu) rangkap dilakukan paraf koordinasi berjenjang SOPD terkait, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya berserta Paraf Asisten yang membidangi dan Paraf Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya;
  10. Seterusnya draf Rancangan Peraturan Walikota tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Walikota Palangka Raya serta Diundangkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dengan pemberian Nomor dan Tanggal Pengundangannya oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya; dan
  11. Setelah itu Peraturan Walikota tersebut diserahkan ke SOPD terkait untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya.