SOP Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya

Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dilakukan melalui SOP sesuai tahapan sebagai berikut :

  1. Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) mengusulkan Raperda beserta Nota Dinas untuk dimasukan ke dalam Progran Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) dengan berkoodinasi dengan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya melalui Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya;
  2. SOPD mengajukan draf Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Pembentukan Tim Penyusunan Raperda, dengan keanggotaan tim penyusun yaitu:
    • Walikota Palangka Raya;
    • Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya;
    • Perangkat Daerah Pemrakarsa;
    • Perangkat Daerah yang membidangi Hukum Kota;
    • Perangkat Daerah terkait; dan
    • Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Draf Raperda yang disampaikan adalah termasuk dalam Progran Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Palangka Raya;
  4. Usulan dimaksud dalam bentuk draf yang dirumuskan dan disusun oleh SOPD pemrakarsa sesuai dengan bidang tugas dan materi yang akan ditetapkan disertai dengan Naskah Akademik dan/atau penjelasan atau keterangan;
  5. Draf Raperda disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya disertai dengan surat pengantar yang ditandatangai oleh kepala SOPD Pemrakarsa;
  6. Draf Raperda yang diusulkan yang telah mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya dan diturunkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya maka selanjutnya akan diagendakan dalam buku surat masuk oleh petugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk mendapat disposisi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk ditujukan kepada Sub Koordinator Perundang-Undangan agar dilakukan evaluasi, sinkronisasi dan harmonisasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
  7. Setelah dilakukan evaluasi, sinkronisasi dan harmonisasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi maka akan segera dirapatkan bersama intern eksekutif sebagai leading sector adalah SOPD Pemrakarsa dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang dipimpin oleh Walikota/Wakil Walikota Palangka Raya/Sekretaris Daerah;
  8. Selanjutnya apabila sudah menemukan konsep final dari rapat tersebut maka akan segera diajukan ke DPRD melalui Surat Walikota dengan perihal permohonan penjadwalan pembahasan menurut skala prioritas;
  9. Selanjutnya Walikota Kota Palangka Raya menyampaikan Raperda yang telah diusulkan melalui Progran Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya;
  10. Selanjutnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya menyerahkan Foto Copy Draf Raperda berserta Naskah Akademik dan/atau penjelasan atau keterangan kepada DPRD Kota Palangka Raya melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya;
  11. Selanjutnya Pembahasan Raperda dilakukan oleh Eksekutif bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya yang telah ditentukan sebelumnya;
  12. Draf Raperda hasil pembahasan yang telah disetujui bersama antara Eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya akan dituangkan dalam satu Keputusan DPRD Kota Palangka Raya yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya;
  13. Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya melalui Bagian Persidangan, Perundang-Undangan dan Humas melakukan perbaikan substansi materi yang mengalami perubahan setelah pembahasan di DPRD Kota Palangka Raya;
  14. Selanjutnya Draf Raperda disertai risalah rapat, Naskah Keputusan DPRD Kota Palangka Raya, Berita Acara dan yang telah dihimpun oleh Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan selanjutnya diserahkan ke Bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya;
  15. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya membuat Surat Pengantar Walikota Palangka Raya terkait Raperda berserta risalah rapat, Naskah Keputusan DPRD Kota Palangka Raya dan Berita Acara persetujuan bersama antara dan DPRD Kota Palangka Raya untuk disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan Evaluasi/Fasilitasi;
  16. Terkait dengan Raperda APBD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Tata Ruang harus dilakukan proses Evaluasi ke Gubernur Kalimantan Tengah paling lama 7 (tujuh) hari setelah Surat Keputusan DPRD Kota Palangka Raya diterima;
  17. Setelah hasil Evaluasi/Fasilitasi Raperda dari Gubernur Kalimantan Tengah diterima oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, maka akan dilakukan Rapat Pembahasan antara Eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya terkait penyempurnaan Evaluasi/Fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah;
  18. Selanjutnya Naskah Raperda di cetak Rangkap 4 (empat) dan 2 (dua) rangkap dilakukan paraf koordinasi berjenjang SOPD terkait, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya dan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya berserta Paraf Asisten yang membidangi dan Paraf Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya;
  19. Seterusnya Naskah Raperda tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Walikota Palangka Raya serta Diundangkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya dalam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dengan pemberian Nomor dan Tanggal Pengundangannya oleh bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya; dan
  20. Setelah itu Peraturan Daerah diserahkan ke SOPD terkait untuk dilakukan Sosialisasi dan penyebarannya di Wilayah Kota Palangka Raya.