SOP Rancangan Keputusan Walikota Palangka Raya

Dalam Penyusunan Rancangan Keputusan Walikota Palangka Raya dilakukan melalui SOP sesuai tahapan sebagai berikut:

  1. Rancangan Keputusan Walikota dirumuskan dan disusun oleh SOPD pemrakarsa;
  2. Draft Rancangan Keputusan Walikota disampaikan kepada Walikota Palangka Raya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya disertai Surat Pengantar yang ditandatangai oleh Kepala SOPD pemrakarsa serta telah di disposisi oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya;
  3. Draft Rancangan Keputusan Walikota yang diusulkan diagendakan dalam buku Surat Masuk oleh petugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya;
  4. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya mendisposisi draf Rancangan Keputusan Walikota untuk dikoreksi kepada Sub Koordinator Perundang-Undangan;
  5. Staf pelaksana yang ditunjuk oleh Sub Koordinator Perundang-Undangan untuk melakukan pengoreksian dan pengkajian terhadap Draft Rancangan Keputusan Walikota yang diusulkan;
  6. Sub Koordinator Perundang-Undangan kembali mengoreksi dan mengkaji terhadap legal drafting Rancangan Keputusan Walikota yang telah di proses oleh Staf pelaksana;
  7. Selanjutnya draf Rancangan Keputusan Walikota dikembalikan kepada SOPD pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai hasil koreksi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya;
  8. Draf Rancangan Keputusan Walikota yang telah diperbaiki dicetak Rangkap 3 (tiga) dan dilakukan paraf koordinasi berjenjang SOPD terkait dan Paraf Koordinasi berjenjang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya berserta Paraf Asisten yang membidangi dan Paraf Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya;
  9. Seterusnya draf Rancangan Keputusan Walikota tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Walikota Palangka Raya untuk menjadi Keputusan Walikota Palangka Raya dengan pemberian Nomor dan Tanggal Penetapan oleh bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya;dan
  10. Selanjutnya Keputusan Walikota Palangka Raya tersebut diserahkan ke SOPD pemrakarsa untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya.