Hari : Rabu tanggal 25 Oktober 2023
Pukul : 09.00 Wib sd 12.00 Wib
Tempat : Ruang rapat Kejaksaan Negeri Palangka Raya
Peserta Rapat : Kajari Palangka Raya, Inspektur kota Palangka Raya, Kasi Datun Kejari Palangka Raya, Kepala Bagian Hukum setda kota Palangka Raya dan staf, perwakilan dari Bagian Pemerintahan setda Kota Palangka Raya, auditor Inspektorat kota Palangka Raya, perwakilan dari Dinas Perhubungan kota Palangka Raya, dan perwakilan dari BPPRD Kota Palangka Raya
Jumlah Kurang lebih 18 peserta rapat.
Isi Rapat meliputi :
1. Terkait masalah penarikan retribusi parkir tepi jalan & pajak parkir dalam halaman tempat usaha yg dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Palangka Raya dan BPPRD kota Palangka Raya apakah sudah sesuai dengan regulasi yg berlaku.
2. Agar kedepan dalam penarikan retribusi parkir ditepi jalan dan pajak parkir dalam suatu badan usaha agar tidak terjadi tumpang tindih perlu dilakukan kordinasi dan konsolidasi agar dalam pelaksanaan tidak terjadi mis antar leading sektor terkait.
3. Perlu ditingkatkan sinergitas, komunikasi dan koordinasi dgn stake holder terkait, agar juga selalu melibatkan Inspektorat dan Bagian hukum dalam rangka mencegah adanya persoalan hukum kedepan, bila perlu libatkan Forkopimda untuk dapat memberikan penguatan dalam peningkatan PAD dan mengantisipasi persoalan hukum kedepan.
4. Untuk 3 bulan kedepan sebelum Perda pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan dan disahkan tetap mengacu kepada regulasi yg berlaku sesuai dengan tusi dan domain masing2 dengan tidak mengedepankan ego sektoral.
5. Agar fungsi pengawasan dan pembinaan dari APIP Inspektorat Pky lebih ditingkatkan, SPIP, maturitas dan manajemen risiko perlu terus diperkuat.
Rapat berjalan lancar dan kondusif.