Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua
Tahun Pengundangan
2022
Tanggal Penetapan
2022-03-14
Tanggal Pengundangan
2022-03-14
Jenis
Kementerian
Nomor Peraturan
17
Nomor Panggil
Singkatan Jenis
INMENDAGRI
Tempat Terbit
Penerbit
Deskripsi FIsik
Sumber
-
Subjek
Inmendagri Ppkm Luar Jawa Bali
ISBN
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
TEU Badan
Kota Palangka Raya
Nomor Induk Buku
Nama File
Salinan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Ppkm Luar Jawa Bali.pdf
ABSTRAK
Abstrak
Catatan

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA
15 Downloads