Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun Pengundangan
2024
Tanggal Penetapan
2024-03-22
Tanggal Pengundangan
2024-03-22
Jenis
Peraturan Walikota
Nomor Peraturan
9
Singkatan Jenis
Perwal
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya
Sumber
Bd Kota Palangka Raya 2024 (9) : 12 Hlm
Subjek
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
BPKAD Kota Palangka Raya
Nama File
2024pw62149
Abstrak

Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemda – BPKAD – PERWAL

2024

Bd Kota Palangka Raya 2024 (9) : 12 Hlm

 

  • bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan standarisasi sarana dan prasarana kerja.
  • bahwa dasar hukum peraturan wali kota ini terdapat pada pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007.
  • bahwa pada pasal 5 peraturan ini tercantum Sarana dan prasarana kerja yang meliputi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas.
Catatan
  • Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 28 lampiran.
  • Peraturan ini berlaku pada tanggal 22 maret 2024.

Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
Size: 3,5 Mb
29 Downloads