Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tahun Pengundangan
2024
Tanggal Penetapan
2024-12-23
Tanggal Pengundangan
2024-12-23
Jenis
Peraturan Walikota
Nomor Peraturan
48
Singkatan Jenis
Perwal
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya
Sumber
Bd Kota Palangka Raya 2024 (48) : 7 Hlm.
Subjek
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
PUPR Kota Palangka Raya
Nama File
2024pw621448
ABSTRAK
Abstrak

Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR – PUPR – PERWAL
2024
Bd Kota Palangka Raya 2024 (48) : 7 Hlm.

 

  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri PU dan Mendagri No. 03.HK/KPTS/Mn/2024, No. 3015/KPTS/M/2024, No. 600.10-4849 Tahun 2024.
  • Ruang lingkup dalam perwali ini yaitu Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR dan Kriteria MBR.
Catatan
  • Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
  • Lampiran file ini terdiri dari 7 hlm batang tubuh.

Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Size: 2 Mb
4 Downloads