Tata cara pemungutan PBB-P2 dalam peraturan ini yaitu pendaftaran objek pajak baru, pendataan dan penilaian objek pajak, penetapan objek pajak, pengisian, penertiban dan pnyampaian SPOP, SPPT dan SKPD, pembayaran PBB-P2, mitai sebagian/seluruhnya objek dan subjek PBB-P2, penerbitan salinan SPPT/SKPD PBB-P2, pengurangan PBB-P2, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dan pembetulan atau pembatalan SPPT, SKPD PBB-P2, dan SPTD PBB-P2 yang tidak benar, penentuan kembali tanggal jatuh tempo, pnegihan PBB-P2, pengajuan keberatan PBB-P2, pemberian informasi PBB-P2, penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluarsa dan pencatatan penerimaan PBB-P2.
Pendataan objek dan subyek PBB-P2 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP/LSPOP.
Penilaian objek PBB-P2 dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik secara massal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
Catatan
Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal 20 November 2024.
Lampiran file ini 112 Hlm (terdiri dari 60 hlm batang tubuh dan 52 hlm lampiran).