Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya Dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
Tahun Pengundangan
2024
Tanggal Penetapan
2024-10-01
Tanggal Pengundangan
2024-10-01
Jenis
Peraturan Walikota
Nomor Peraturan
30
Singkatan Jenis
Perwal
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya
Sumber
Bd Kota Palangka Raya 2024 (30) : 9 Hlm
Subjek
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya Dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
Status
Berlaku
-
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
DPKP Kota Palangka Raya
Nama File
2024pw621430
Abstrak

Usaha Perkebunan Budidaya – PERWAL

2024

BD Kota Palangka Raya 2024 (30) : 9 Hlm

 

  • bahwa berdasarkan Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman Perizinan usaha perkebunan, usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 Ha.
  • bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran usaha budidaya perkebunan dan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perkebunan Nomor 105/KPTS/PI.460/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya.
  • Syarat permohonan STD-B : a. fc Identitas pemohon, b. fc KK, c. fc legalitas lahan, d. fc surat perjanjian Kemitraan.
Catatan
  • Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
  • SK Wali Kota dan/atau SK Kadis yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perwal ini.
  • Lampiran file ini 10 Hlm (terdiri dari 9 hlm batang tubuh dan 1 hlm lampiran).

Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 30 tahun 2024 tentang pendelegasian kewenangan penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya dari wali kota kepada kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan kota palangka raya
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 30 tahun 2024 tentang pendelegasian kewenangan penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya dari wali kota kepada kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan kota palangka raya
Size: 2,1 Mb
3 Downloads