Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025
Tahun Pengundangan
2025
Tanggal Penetapan
2025-01-20
Tanggal Pengundangan
2025-01-20
Jenis
Peraturan Walikota
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
Perwal
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya
Sumber
Bd Kota Palangka Raya 2025 (2) : 6 Hlm.
Subjek
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
BKAD Kota Palangka Raya
Nama File
2025pw62142
ABSTRAK
Abstrak

SBU – BKAD – PERWAL
2025
Bd Kota Palangka Raya 2025 (2) : 6 Hlm.

 

  • Bahwa sesuai ketentuan pada pasal 5 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan kepala daerah.
  • Standar biaya umum kota Palangka Raya meliputi satuan biaya honorarium, standar biaya perjadin dalam negeri, biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, belanja bantuan beasiswa dan/pendidikan tugas akhir dan belajar kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis.
Catatan
  • Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal 20 Januari 2025.
  • Lampiran file ini terdiri dari 6 hlm batang tubuh dan 46 hlm lampiran.

Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025
Size: 12,9 Mb
Published: 28 Mei 2025
6 Downloads