Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Gerakan Literasi Sekolah
Tahun Pengundangan
2023
Tanggal Penetapan
2023-03-20
Tanggal Pengundangan
2023-03-20
Jenis
Peraturan Walikota
Nomor Peraturan
11
Singkatan Jenis
Perwal
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya
Sumber
Bd Kota Palangka Raya 2023 (11) : 21 Hlm
Subjek
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Gerakan Literasi Sekolah
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
Nama File
2023pw621411
Abstrak

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; bahwa pada pasal 1 poin 36 menyatakan Gerakan literasi sekolah yang kemudian disingkat GLS merupakan suatu usaha atau kegiatan yang bersifat partisipatif dengan melibatkan warga sekolah (peserta didik, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, pengawas sekolah komite sekolah, orang tua/wali peserta didik) akademisi, penerbit, media massa, masyarakat (tokoh yang dapat mempresentasikan keteladanan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya); bahwa pada pasal 3 peraturan ini menyatakan secara umum tujuan GLS di kota Palangka Raya bertujuan untuk menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik di kota Palangka Raya melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat;

Catatan

*peraturan ini memiliki 21 halaman;
*peraturan ini berlaku pada tanggal 20 Maret 2023;

Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Gerakan Literasi Sekolah
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Gerakan Literasi Sekolah
Size: 9,5 Mb
7 Downloads