Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun Pengundangan
2025
Tanggal Penetapan
2025-02-11
Tanggal Pengundangan
2025-02-11
Jenis
Peraturan Presiden
Nomor Peraturan
13
Singkatan Jenis
Perpres
Tempat Terbit
Jakarta
Penerbit
Indonesia, Pemerintah Pusat
Sumber
Ln 2025 (20) : 6 Hlm; Jdih.setneg.go.id
Subjek
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Status
Mengubah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nama File
Perpres Nomor 13 Tahun 2025
ABSTRAK
Abstrak

TATA CARA PELANTIKAN – PERUBAHAN – PERPRES

2025

LN 2025 (20) : 6 hlm; jdih.setneg.go.id

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025, perlu dilakukan penyesuaian jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 1 Tahun 2015; dan Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
  • Perpres ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 diubah dalam Perpres ini.
Catatan
  • Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal 11 Februari 2025.
  • Perpres ini mengubah Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
  • Lampiran file ini 6 Hlm.

Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Size: 372 Kb
Published: 14 Februari 2025
20 Downloads