Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tat Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan
Tahun Pengundangan
2021
Tanggal Penetapan
2021-02-02
Tanggal Pengundangan
2021-02-02
Jenis
Peraturan Pemerintah
Nomor Peraturan
24
Singkatan Jenis
PP
Tempat Terbit
Jakarta
Penerbit
 
Sumber
Ln Tahun 2021 (34)
Subjek
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tat Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
Kota Palangka Raya
Nama File
Pp Nomor 24 Tahun 2021.pdf
Abstrak
Catatan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TAT CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TAT CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
30 Downloads