Tujuan perda ini adalah mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik dalam hal pembinaan dan pengawasan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), sebagai landasan yuridis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran akan hak serta kewajiban PPNS dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, menjadi dasar dan/atau pedoman penyelenggaraan kesjasama dalam pelaksaaan tugas dan wewenang serta penyelenggaraan sekretariat PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
PPNS dalam melaksanakan tugasnya berasaskan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, keterbukaan, akuntabilitas dan profesionalitas.
PPNS bertugas dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI setempat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah masing-masing yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
Catatan
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Lampiran file ini 30 Hlm (terdiri dari 24 hlm batang tubuh dan 6 hlm penjelasan).