Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemeberian Tunjangan Hari Raya Dan Pemeberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota,wakil Walikota, Anggota Dprd Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya