Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Tanggal Penetapan | 2023-03-20 |
Tanggal Pengundangan | 2023-03-20 |
Jenis | Peraturan Walikota |
Nomor Peraturan | 11 |
Singkatan Jenis | Perwal |
Tempat Terbit | Palangka Raya |
Penerbit | Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya |
Sumber | Bd Kota Palangka Raya 2023 (11) : 21 Hlm |
Subjek | Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Gerakan Literasi Sekolah |
Status | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
TEU Badan | Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya |
Nama File | 2023pw621411 |
Abstrak | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; bahwa pada pasal 1 poin 36 menyatakan Gerakan literasi sekolah yang kemudian disingkat GLS merupakan suatu usaha atau kegiatan yang bersifat partisipatif dengan melibatkan warga sekolah (peserta didik, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, pengawas sekolah komite sekolah, orang tua/wali peserta didik) akademisi, penerbit, media massa, masyarakat (tokoh yang dapat mempresentasikan keteladanan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya); bahwa pada pasal 3 peraturan ini menyatakan secara umum tujuan GLS di kota Palangka Raya bertujuan untuk menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik di kota Palangka Raya melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat; |
---|---|
Catatan | *peraturan ini memiliki 21 halaman; |