LD Kota Palangka Raya 2024 (9) : 17 Hlm, TLD No. 9
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini yaitu pembentukan Kampung Wisata, kelembagaan, klasifikasi Kampung Wisata, kelembagaan, klasifikasi Kampung Wisata, forum Komunikasi Kampung Wisata, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, Kerjasama dan pendanaan.
Pembentukan Kampung Wisata difasilitasi oleh Dinas yang membidangi kepariwisataan dengan melibatkan organisasi Perangkat daerah lainnya.
Pembentukan Kampung Wisata harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Dalam pembentukan kampung wisata dinas yang membidangi kepariwisataan harus melibatkan organisasi PD lainnya terutama dalam menunjang sarana dan prasarana.
Masa bakti pengurus kampung wisata untuk 1 periode kepengurusan adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam periode selanjutnya.
Kampung Wisata wajib memiliki Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang disahkan oleh Lurah setempat.
Kampung wisata wajib memiliki ornamen khas Dayak.
Kampung wisata menjaga dan melindungi flora dan fauna khas Kalteng.
Kampung wisata sebagai fasilitator penelitian dan pengembangan Ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurusan pengembangan objek wisata dalam mewujudkan pengelolaan pariwisata secara berkelanjutan
Catatan
Peraturan Daerah Kota ini berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Lampiran file ini 23 Hlm (terdiri dari 17 hlm batang tubuh dan 6 hlm penjelasan).