Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2024tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2025-2045
Tahun Pengundangan
2024
Tanggal Penetapan
2024-12-09
Tanggal Pengundangan
2024-12-09
Jenis
Peraturan Daerah Kota
Nomor Peraturan
14
Singkatan Jenis
Perda
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya
Sumber
Ld Kota Palangka Raya 2024 (14) : 8 Hlm.
Subjek
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2025-2045
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
BAPPRIDA Kota Palangka Raya
Nama File
2024pd621414
ABSTRAK
Abstrak

RPJPD – PERDA – BAPPRIDA
2024
Ld Kota Palangka Raya 2024 (14) : 8 Hlm.

 

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
    RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJPN.
  • Pada Pasal 6 tercantum dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Wali Kota yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode Pemerintah Wali Kota berikutnya.
  • Ketentuan mengenai RPD yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Catatan
  • Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal 9 Desember 2024.
  • Lampiran file ini 8 Hlm batang tubuh.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2025-2045
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2025-2045
Size: 1,9 Mb
Published: 7 Maret 2025
18 Downloads