Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Lalu Lintas Hewan Dan Produk Hewan
Tahun Pengundangan
2024
Tanggal Penetapan
2024-10-28
Tanggal Pengundangan
2024-10-28
Jenis
Peraturan Daerah Kota
Nomor Peraturan
12
Singkatan Jenis
Perda
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya
Sumber
Ld Kota Palangka Raya 2024 (12) : 16 Hlm, Tld No. 12
Subjek
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Lalu Lintas Hewan Dan Produk Hewan
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
DPKP Kota Palangka Raya
Nama File
2024pd621412
ABSTRAK
Abstrak

Lalu Lintas dan Produk Hewan – PERDA – DPKP
2024
Ld Kota Palangka Raya 2024 (12) : 16 Hlm, Tld No. 12

 

  • Untuk menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan, mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan zoonosis, perlindungan terhadap pelestarian hewan, menjaga ketersediaan produk hewan, serta melindungi dan menjamin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal.
  • Pada pasal 3 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melestarikan sumber daya hewan, mengendalikan penyakit hewan menular dan melindungi masyarakat serta peternak terhadap kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  • Pada pasal 6 ayat 1 disebutkan jenis hewan yang dapat keluar dan masuk Daerah adalah ternak (ternak potong, perah, bibit, bakalan penggemukan dan unggas) dan hewan peliharaan.
  • Setiap orang atau Badan yang mengeluarkan dan memasukkan Hewan dan/atau Produk Hewan di Daerah wajib memiliki izin yang diberikan oleh Wali Kota.
Catatan
  • Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
  • Lampiran file ini 16 Hlm batang tubuh.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Size: 3,7 Mb
Published: 7 Maret 2025
13 Downloads