Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya
Tahun Pengundangan
2024
Tanggal Penetapan
2024-09-12
Tanggal Pengundangan
2024-09-12
Jenis
Peraturan Walikota
Nomor Peraturan
27
Singkatan Jenis
Perwal
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya
Sumber
Bd Kota Palangka Raya 2024 (27) : 83 Hlm
Subjek
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
Dinkes Kota Palangka Raya
Nama File
2024pw621427
Abstrak

BLUD – RSUD – PERWAL

2024

BD Kota Palangka Raya 2024 (27) : 83 Hlm

 

  • sesuai dengan pasal 4 ayat (4) PP no 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLUD harus menetapkan Pola tata Kelola.
  • bahwa pola tata kelola menganut prinsip-prinsip, a. transparansi, b. akuntabilitas, c. responsibilitas , dan indenpedensi.
  • pejabat pengelola BLUD tdd : Pemimpin adalah direktur, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
Catatan
  • Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal 12 September 2024.
  • Lampiran file ini 83 Hlm (terdiri dari 83 hlm batang tubuh).

Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya
Size: 19,7 MB
6 Downloads