Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Sistem Kearsipan
Tahun Pengundangan
2023
Tanggal Penetapan
2023-02-06
Tanggal Pengundangan
2023-02-06
Jenis
Peraturan Walikota
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
Perwal
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya
Sumber
Bd Kota Palangka Raya 2023 (5) : 12 Hlm
Subjek
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Sistem Kearsipan
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya
Nama File
2023pw62145
Abstrak

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (6) Peraturan Daerah kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kearsipan, yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Sistem Informasi Kearsipan Kota Palangka Raya (SIKK) diatur dalam Peraturan Wali Kota; bahwa pada pasal 1 poin 16 tercantum Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang selanjutnya disebut Srikandi adalah sistem informasi pengelolaan arsip secara elektronik yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya; bahwa pada pasal 9 peraturan ini tercantum Sumber daya manusia dalam penggunaan aplikasi srikandi terdiri dari, administrator LKD, administrator perangkat daerah, operator,arsiparis dan pimpinan;

Catatan

*peraturan ini memiliki 12 halaman dan 5 lampiran;
*peraturan ini berlaku pada tanggal 6 Februari 2024;

Peraturan Wali Kota Palangka raya Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Sistem Kearsipan
Peraturan Wali Kota Palangka raya Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Sistem Kearsipan
Size: 670 Kb
23 Downloads