Se Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Kota P.raya
Tahun Pengundangan
2021
Tanggal Penetapan
2021-08-24
Tanggal Pengundangan
2021-08-24
Jenis
Surat Edaran
Nomor Peraturan
Singkatan Jenis
SE
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
 
Sumber
-
Subjek
Se Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Kota P.raya
Status
Berlaku
Berlaku (SURAT EDARAN INI BERLAKU SEJAK TANGGAL 24 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL 6 SEPTEMBER 2021 DAN AKAN DIEVALUASI SERTA AKAN DICABUT SESUAI DENGAN HASIL EVALUASI DAN PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19.)
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
Kota Palangka Raya
Nama File
Jdih Se Walikota Palangka Raya - Inmendagri 36 21.pdf
Abstrak
Catatan

SE TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 DAN MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN COVID-19 TINGKAT KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI WILAYAH KOTA P.RAYA
SE TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 DAN MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN COVID-19 TINGKAT KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI WILAYAH KOTA P.RAYA
23 Downloads