INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA
16 Downloads