Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Tanggal Penetapan | 2024-03-22 |
Tanggal Pengundangan | 2024-03-22 |
Jenis | Peraturan Walikota |
Nomor Peraturan | 9 |
Singkatan Jenis | Perwal |
Tempat Terbit | Palangka Raya |
Penerbit | Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya |
Sumber | Bd Kota Palangka Raya 2024 (9) : 12 Hlm |
Subjek | Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah |
Status | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
TEU Badan | BPKAD Kota Palangka Raya |
Nama File | 2024pw62149 |
Abstrak | bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan standarisasi sarana dan prasarana kerja; bahwa dasar hukum peraturan wali kota ini terdapat pada pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007; bahwa pada psal 5 peraturan ini tercantum Sarana dan prasarana kerja yang meliputi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas; |
---|---|
Catatan | *peraturan ini memiliki 12 halaman dan 28 lampiran *peraturan ini berlaku pada tanggal 22 maret 2024 |