Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pencatatan Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya
Tahun Pengundangan
2024
Tanggal Penetapan
2024-03-22
Tanggal Pengundangan
2024-03-22
Jenis
Peraturan Walikota
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
Perwal
Tempat Terbit
Palangka Raya
Penerbit
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya
Sumber
Bd Kota Palangka Raya 2024 (8) : 37 Hlm
Subjek
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pencatatan Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya
Status
Berlaku
-
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
TEU Badan
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Nama File
2024pd62148
Abstrak

bahwa dalam rangka memberikan layanan umum yang lebih efektif dan efisien serta sejalan dengan parktik bisnis yang sehat serta nonprofit, perlu ditetapkan pedoman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa pada pasal 4 tercantum pejabat pengelola yang terdiri dari pemimpin BLUD, pejabat keuangan; dan pejabat teknis; bahwa pada pasal 11 tercantum pendapatan BLUD RSUD bersumber dari jasa pelayanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah;

Catatan

*peraturan ini memiliki 37 halaman *peraturan ini berlaku sejak tanggal 22 maret 2024

Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya
Size: 8,6 Mb
19 Downloads