Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Tanggal Penetapan | 2024-03-22 |
Tanggal Pengundangan | 2024-03-22 |
Jenis | Peraturan Walikota |
Nomor Peraturan | 8 |
Singkatan Jenis | Perwal |
Tempat Terbit | Palangka Raya |
Penerbit | Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya |
Sumber | Bd Kota Palangka Raya 2024 (8) : 37 Hlm |
Subjek | Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pencatatan Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya |
Status | Berlaku - |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
TEU Badan | Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya |
Nama File | 2024pd62148 |
Abstrak | bahwa dalam rangka memberikan layanan umum yang lebih efektif dan efisien serta sejalan dengan parktik bisnis yang sehat serta nonprofit, perlu ditetapkan pedoman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa pada pasal 4 tercantum pejabat pengelola yang terdiri dari pemimpin BLUD, pejabat keuangan; dan pejabat teknis; bahwa pada pasal 11 tercantum pendapatan BLUD RSUD bersumber dari jasa pelayanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah; |
---|---|
Catatan | *peraturan ini memiliki 37 halaman *peraturan ini berlaku sejak tanggal 22 maret 2024 |