Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Tanggal Penetapan | 2024-03-22 |
Tanggal Pengundangan | 2024-03-22 |
Jenis | Peraturan Walikota |
Nomor Peraturan | 6 |
Singkatan Jenis | Perwal |
Tempat Terbit | Palangka Raya |
Penerbit | Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya |
Sumber | Bd Kota Palangka Raya 2024 (6) : 6 Hlm |
Subjek | Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 |
Status | Mencabut Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
TEU Badan | BPKAD Kota Palangka Raya |
Nama File | 2024pw62146 |
Abstrak | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan wali kota tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD; bahwa pada pasal 3 tercantum pemberian tunjangan hari raya yang terdiri atas: gaji poko, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
---|---|
Catatan | *Peraturan Wali Kota ini memiliki 6 halaman |