Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Tanggal Penetapan | 2024-07-22 |
Tanggal Pengundangan | 2024-07-22 |
Jenis | Peraturan Walikota |
Nomor Peraturan | 14 |
Singkatan Jenis | Perwal |
Tempat Terbit | Palangka Raya |
Penerbit | Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya |
Sumber | Bd Kota Palangka Raya 2024 (14) : 38 Hlm |
Subjek | Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya |
Status | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
TEU Badan | BPKAD Kota Palangka Raya |
Nama File | 2024pw621414 |
Abstrak | bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang petunjung teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan Anggaran pendapatan daerah yang menyatakan ketentuan mengenai peraturan operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah untuk pelaksanaan APBD diatur dengan peraturan kepala daerah; bahwa pada pasal 2 peraturan ini tercanum kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada pemerintah daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang persediaan (UP); |
---|---|
Catatan | *peraturan wali kota ini memiliki 38 halaman dan 27 lampiran |